SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

Saturday, 2 September 2017

Kenapa Harus ASUS ROG ??Hayo kenapa bingung kan yuk kita bahas , #WEAREROG

Mungkin kalian smua bertanya , kenapa saya buat postingan ini???

YA JELAS LAH KARENA SAYA IKUT GIVEAWAY DARI ASUS ROG ,ROG FOR  YOUR LIFE AND FOR MY LIFE AND FOR OUR LIFE 
Kapan lagi bisa dapet laptop gratis , skalian iseng iseng siapa tau menang , lumayan kalo menang bisa bahagiain pacar eh makdsudnya diri saya sendiri..

Dari pada bertele tele mending langsung aja yu kita bahas 

Kenapa harus Asus Rog ??

Padahal banyak laptop lain yang bagus juga  di luar sana??
Simple aja , karena kita sedang ikutan giveaway Asus Rog ^_^, selain itu Asus Rog juga memberikan kontribusi yang besar dalam dunia perlaptopan dan perelektronikan , etdah ribet amat ya


1, Kesatu , one 
Karena smua seri dari laptop ROG yang ada pada saat ini yaitu tahun 2017 sudah memakai intel i7 , bahkan seri terbaru dari ASUS ROG yang seharga 95 juta , iye 95 juta bukan 95 rebu apa lagi perak , laptop yang 95 juta itu sudah memakai Intel Core -i7 7820HK proseccor 2.7 GHz , jadi kalau kalian enggak tau kayak gimana laptop 95 juta nih dibawah gambarnya


pokoknya kalian kalian semua yang mau beli ASUS ROG , tenang aja prosesor nya udah high end , jadi gk usah takut main game berat , pasti kuat kok, di jamin gk akan kejadian , kecuali gamenya game masa depan tahun 2300 misalnya baru rilis mungkin gk kuat itu mah , dan bagi kalian yang bukan gamer , tapi kalian seorang editor ,kalian gk usah takut untuk ngedit dan render video , karena pas rendering pasti cepet kok , dan gk akan lama kayak nunggu dia jadi pacar kita :(


2 , Kedua , Second 
Sekarang kita ngomong VGA , kalo soal VGA tak usah di ragukan dan ditanya , soalnya vga nya sudah seperti prosesornya yaitu sangat amat teramat sangat baru dan high end , atau masa kini banget deh , untuk laptop yang terbaru yaitu ASUS ROG GX 800 VH vganya udah GeForce GTX 1080 SLI 16GB , jadi main game pasti akan rata kanan , dan dijamin 60FPS lancar selancar lancarnya , dan gambarnya pasti akan mulus , karena vga nya sudah mumpuni untuk saat ini.



3 , Ketiga , Third 
Ram sendiri dari pihak ASUS ROG menyediakan mulai dari 8GB sampai 64GB , bayangkan orang tua kalian meninggal , eh salah becanda , maksudnya bayangkan dengan RAM sebesar itu kalian main game apa pun buka aplikasi sambil main game atau yang lain tidak akan NGEHANG DAN NGELEG , dan dengan ram segitu pastinya kalau kalian editor , rendering video tak akan berlangsung lama kayak hubungan ku dengan dia , eh kok baper maap , dan dengan RAM sebesar itu kalian bisa memainkan game berat saat ini seperti " The Witcher 3 , GTA V , watch dog 2 , dll"

4 , Keempat , Fourth
Layar , untuk layar sendiri itu sudah sangat terbaru , dimana semua yang terbaik di kelasnya sudah menggunakan IPS Screen , jadi para gamer atau editor , akan menikmati layarnya dengan maksimal , dan beberapa layar dari semua laptop  ASUS ROG sudah menggunakan G-Sync , yaitu lebih bagus dari pada V-Sync , dan Beberapa model juga sudah menggunakan layar 4k , jadi kalau nonton sesuatu , maksudnya youtube puas , atau nonton film juga puas , begitupun dengan main game , resolusi tidak akan pecah , melainkan kalian akan memiliki kepuasan tertentu yang tak ada di laptop lain , dan rata rata layar dari ASUS ROG adalah 15 inci , jadi sudah sangat besar dan lebar 







5. Kelima , Fifth

yang kelima kita akan ngomongin tentang storage 
untuk storagenya sendiri , rata rata asus rog membuat 1TB, inget ya 1 Terabyte , atau 1000 giga , jadi kalo kalian emang gamer sejati yang punya game banyak , silahkan unggah aja sebanyak2nya di storage karena 1 tera cuy , bisa muat puluhan bahkan ratusan game , cuma saran saya , jangan untuk game aja , misalnya ada film juga atau kalian otaku , bisa unggah anime sebanyak banyaknya , oh ya satu lagi , storage jangan di buat untuk nyimpen hal yang aneh aneh ya , sayang kebuang sia sia  , menidng buat game , anime , film atau video buatan kalian sendiri deh ya 

6. keenam , sixth

Keyboard untuk keyboard sendiri , pokoknya sudah nyala nyala , maksudnya sudah ada led nya warna merah , sesuai dengan warna asus rog itu sendiri , dan untuk gx 800 keyboardnya sudah mechanical , keyboardnya sudah anti ghosting , jadi jika kalian memencet 2 tombol secara bersamaan ,2 tombol yang kalian pencet akan muncul di layar , misal D dan F , di layar akan DF bukan D saja atao F saja

7. Durability dan waranty
Dan untuk ketahan dari ASUS ROG ini sendiri , sudah sangat tahan , karena sudah di uji coba di banting , tes getaran , tes penekanan pada keyboard , dan amit amit terjadi kerusakan parah, misal layar pecah , ato laptopnya kebelah 2 , ASUS memberikan 2 years global waranty , jadi kalian akan di ganti baru , jika ASUS ROG kalian hancur , tapi jangan di sengajain hancur ya , kalo emang bener2 hancur karena enggak sengaja , baru deh , dan bisa ditukar di toko ASUS manapun GRATIS




ya udah lah ya , sekian dulu informasi yang saya dapat bagikan tentang "Mengapa Harus ASUS ROG" smoga artikel ini bermanfaat untuk teman teman semua yang membacanya di blog saya ini , smoga teman teman yang blom punya ROG , bisa kebeli ROGnya ,saya juga blom punya :(


Dan yang terakhir doakan saya supaya saya MENANG KOMPETISI INI , DAN MENDAPAT LAPTOP ASUS ROG YANG DISELENGGARAKAN OLEH ASUS INI , SEKIAN DAN TERIMAKASIH God Bless You all





#WEAREROG #ASUSROGID #ASUS

Saturday, 28 November 2015

Artikel Tentang HAM

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.

C.    Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1.        Hak milik pribadi
2.       Hak pribadi
3.       Hak yang berhubungan dengan masalah perekonomian dan sosial
4.       Hak sipil dan politik untuk ikut serta dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah

sebagai berikut;

1.        Hak untuk hidup
2.       Hak untuk mendapat pekerjaan
3.       Hak kemerdekaan dan keamanan
4.       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
5.       Hak untuk masuk atau keluar wilayah suatu negara
6.       Hak untuk memiliki suatu benda
7.       Hak untuk mengeluarkan pendapat
8.       Hak bebas dalam memeluk agama
9.       Hak untuk berdagang
10.   Hak untuk mendapat pendidikan
11.      Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
       Dan masih banyak lagi.


D. SEJARAH INTERNASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.


E. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.


F. Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi,Jawa Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan tentang pelanggaran HAM diPulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnyaYLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian Front for Defence of Human Rights, 1990),KontraS (1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah (1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).



G. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.




Sumber  : http://vherly.blogspot.co.id/2013/06/artikel-tentang-ham.html

ARTIKEL TENTANG DEMOKRASI

MENGENAL DEMOKRASI DI INDONESIA KHUSUSNYA DEMOKRASI TERPIMPIN..

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan) Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata (demos) "rakyat" dan (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


Di indonesia pernah berlaku demokrasi terpimpin Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
dimulai sejal dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada tanggal 11 maret 1966. Demokrasi terpimpin di Indonesia dimaksudkan oleh Sukarno sebagai demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa, yang berbeda dengan system demokrasi liberal yang merupakan produk dari barat, tetapi pada pelaksanaannya, Demokrasi Terpimpin mengalami bentuk macam penyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut diakibatkan oleh terpusatnya kekuatan politik pada Presiden Soekarmo. Era tahun 1959 sampai dengan 1966 merupakan era Soekarno, yaitu ketika keijakan-kebijakan Presiden Soekarno sangat mempengaruhi kondisi politik Indonesia
Dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan UUD 1945. Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di antaranya sebagai berikut :
A. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam Negeri
1. Mengumumkan ajaran Nasakom (Nasionalis, Agama, komunis)
2. Penetapan MPRS tentang jabatan Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup
3. Pembubaran DPR hasil pemilu 1, tahun 1955
B. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar Negeri
1. Politik konfrontasi dengan pembagian dunia menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2. Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa, komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional, Jembatan Ampera)
3. Menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar pesertanya adalah Negara-negara komunis
4. Membentuk Poros Jakarta-Peking

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

http://cafebelajar.com/sejarah-demokrasi-terpimpin-di-indonesia.html#more-86