HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A. Pengertian Dan Ciri Pokok
Hakikat HAM
1. Pengertian
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson
(dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan
HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM
yaitu:
HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar.
Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak
melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B. Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi,
yaitu :
Generasi pertama berpendapat
bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
Generasi kedua pemikiran HAM
tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik
dan budaya.
Generasi ketiga sebagai reaksi
pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan
antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang
yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
Generasi keempat yang
mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang
terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti
diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat.
C. Ruang lingkup HAM
Ruang lingkup HAM meliputi;
1. Hak milik pribadi
2. Hak pribadi
3. Hak yang berhubungan dengan masalah
perekonomian dan sosial
4. Hak sipil dan politik untuk ikut serta
dalam masalah pemerintahan
Dan macam-macam hak asasi
manusia yang pasti dimiliki oleh setiap manusia adalah
sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup
2. Hak untuk mendapat pekerjaan
3. Hak kemerdekaan dan keamanan
4. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut
hukum
5. Hak untuk masuk atau keluar wilayah
suatu negara
6. Hak untuk memiliki suatu benda
7. Hak untuk mengeluarkan pendapat
8. Hak bebas dalam memeluk agama
9. Hak untuk berdagang
10. Hak untuk mendapat pendidikan
11. Hak untuk turut serta dalam gerakan
kebudayaan masyarakat
Dan masih banyak lagi.
D. SEJARAH INTERNASIONAL HAK
ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa
berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun
1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya
memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri
tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat
dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak
kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai
dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus
mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai
dinyatakan dalam bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada
rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak
berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai
embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai
simbol belaka. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan
yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of Rights” di Inggris pada tahun
1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama
di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan
timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan.
Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus diwujudkan
betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru dapat
diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka lahirlah
teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu
dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah
tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan hak-hak
dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya
ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir
dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis sendiri belum
dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu mencanangkan secara
lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789
lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi
melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan
yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang
sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orany yang
ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai
ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan
pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang
dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan
hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah tercakup semua hak,
meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun negara hukum yang
asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four
Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941,
dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of
speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every
person to worship God in his own way-every where in the world. The third is
freedom from want which, translated into world terms, means economic
understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for
its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from
fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of
armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be
in a position to commit an act of physical agression against any
neighbor-anywhere in the world.”
Semua hak-hak ini setelah
Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan
dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang
kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang
diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
E. SEJARAH NASIONAL HAK ASASI
MANUSIA
Deklarasi HAM yang dicetuskan
di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan
jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami
malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan
Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota
PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan
semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,
melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara
anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah
pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas
HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM
sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari
kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di
mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan
nilai-nilainya berlaku untuk semua.
F. Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H.
J. C. Princen dan Yap Thiam Hien pada 29 April 1966sebenarnya dipersiapkan
untuk menghadang upaya sporadik pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan,
penangkapan dan tindakan kejahatan HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI
dan mereka yang dituduh PKI. Salah satu dari kerja besar LPHAM dalam
mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu antara lain desakan untuk
menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi,Jawa Tengah yang di instruksikan
Presiden Soeharto, M. Panggabean dan Surono tahun 1968. Walaupun protes ini
berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen, oleh Kopkamtib dengan
tuduhan komunis, namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama LPHAM
bersama Goenawan Muhammad, seorang wartawan menginvestigasi dan membuat laporan
tentang pelanggaran HAM diPulau Buru. Laporan tersebut akhirnya menjadi bahan
tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para korban PKI yang
mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas berdirinya P3HB
(Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3
kali pengurus, lembaga yang membidani lahirnyaYLBHI (1970), INFIGHT (Indonesian
Front for Defence of Human Rights, 1990),KontraS (1998) dan beberapa lembaga
advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar tahun 1988 seiring dengan
keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan aktivitasnya,
LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus pelanggaran HAM
yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun 1990, advokasi LPHAM
membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden Portugal Mario Soares
dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim yang mencari suaka dan
masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk, Ketua IGGI untuk
menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan pemerintahan
Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang merekam
hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah
(1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari
kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban
Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).
G. Contoh-Contoh Kasus
Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas
atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa
merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan
di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
Para pedagang tradisioanal
yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap
pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan
yang tertib dan lancar.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.Sumber : http://vherly.blogspot.co.id/2013/06/artikel-tentang-ham.html